KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pada umumnya menimpa pada perempuan akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga mengalaminya. Sungguh ironis dimana janji suci pernikahan harus ternoda dengan keegoisan masing-masing sehingga memunculkan tindak kekerasan yang sering dialami oleh perempuan. Tidak menjadi hal tabu kembali jika hal tersebut perlu perhatian khusus untuk menangani akan hal itu. Kejadian ini tidak hanya berbuntut pada masalah ekonomi dan adanya idaman lain, akan tetapi bisa dipicu dari kesalahpahaman, anak, maupun harta kekayaan. Baru saja saya menjadi saksi KDRT dimana masalahnya pada harta kekayaan dimana sang suami menghabiskan harta istri tanpa memberitahukan uang itu dibelanjakan untuk apa. Pada hakekatnya suami akan tetap punya kewajiban kepada orang tuanya sedang sang istri sudah menjadi tanggung jawab suami dan sudah terlepas dari kedua orang tuanya. Baru-baru ini juga ada sebuah berita dimana sang suami menyamar yang ingin menguji kesetiaan sang istri yang berbuntut kematian sang istri. Hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh sepasang suami istri.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh perempuan pada umumnya, sekarang dapat bernafas lega dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Dengan adanya UU Penghapusan KDRT ini, dimana posisi perempuan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari anggota di dalam rumah tangga mempunyai kekuatan untuk dapat melaporkan setiap kekerasan yang dialaminya. Dan hal ini banyak yang belum mengetahui akan UU Penghapusan KDRT ini. Apa saja tindakan yang termasuk KDRT berdasarkan UU No. 23 tahun 2004. Ada empat jenis tindak KDRT yaitu:
1. Kekerasan Terbuka atau Overt
merupakan kekerasan yang bisa dilihat dan lebih ke fisik,
tindakannya berupa pukulan, tendangan, jambakan, perkelahian dan yang
paling mengerikan adalah membunuh.
2. Kekerasan Tertutup atau Covert
Merupakan kekerasan psikis atau emosional, sifatnya tersembunyi,
bentuknya seperti hinaan, cemoohan atau ancaman. Efeknya pada korban,
berupa tidak percaya diri, tidak berdaya, susah tidur, dan berkeinginan
bunuh diri.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan ini dilakukan untuk memenuhi hasrat seks, baik
dilakukan secara fisik seperti meraba dengan kasar, memaksa berhubungan
intim dengan pelaku atau orang ketiga, menyentuh organ seks, mencium
paksa, sedangkan kekerasan seksual secara verbal, seperti mengejek,
memberi komentar, julukan dan gurauan porno.
4. Kekerasan Finansial
Bentuk kekerasan finansial berupa memanipulasi, eksploitasi,
mengendalikan korban dengan tujuan finansial, memaksa korban bekerja,
melarang bekerja tapi menelantarkannya atau mengambil harta pasangan
tanpa sepengetahuannya.
Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dapat dialami oleh siapa saja dan tidak sebatas kekerasan fisik saja, akan tetapi juga kekerasan psikis, seksual dan ekonomi. Kita pun sebagai masyarakat tidak boleh menutup mata jika terjadi hal demikian di sekitar lingkungan kita. Laporkan ke pihak yang mengerti hukum jika permasalahan rumah tangga tidak mampu diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan. Karena kita tidak bisa membiarkan sebuah kekerasan yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi korban mapun keluarga korban. Dan kita dapat mengambil hikmah dari setiap kejadian yang kita alami. Semoga bermanfaat.
*Diambil dari berbagai sumber.
No comments:
Post a Comment